• Bahasa Indonesia
  • English

Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa

Menimbang :

a. Bahwa, berdasarkan visi dan misi serta budaya kerja Universitas Mercu Buana.
b. Bahwa, demi tercapainya visi tersebut, tata kelola mengenai disiplin dan tata tertib mahasiswa perlu diatur agar kegiatan kegiatan mahasiwa di lingkungan Universitas Mercu Buana dapat berjalan dengan baik guna menunjang kegiatan akademik dan pengembangan potensi setiap mahasiswa dan segenap civitas akademika di lingkungan Universitas Mercu Buana.
c. Bahwa, untuk menciptakan kondisi lingkungan akademik yang kondusif di Universitas Mercu Buana.
d. Bahwa, sesuai dengan perkembangan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dinamika sosial yang ada di masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa Universitas Mercu Buana.
e. Bahwa, berdasarkan statuta Universitas Mercu Buana
f. Bahwa, untuk memenuhi maksud sebagaimana disebut pada butir a, b, c, d dan e diatas, perlu diterapkan dengan peraturan Rektor tentang Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Univesitas Mercu Buana.

Mengingat :

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi

Memutuskan:

MENETAPKAN : PERATURAN REKTOR TENTANG DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Definisi Operasional

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah:
Peraturan tentang kewajiban dan hak mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler, yang mencakup peraturan disiplin dan tata tertib serta pelanggaran dan sanksi bagi Mahasiswa Universitas Mercu Buana.
2. Kegiatan Akademik adalah:
Kegiatan mahasiswa yang bertujuan dalam penguasaan keterampilan dan pengembangan diri terhadap disiplin ilmu yang ditempuh dalam perkuliahan sesuai dengan kurikulum. Kegiatan ini biasa juga disebut sebagai kegiatan kurikuler. Kegiatan ini merupakan kegiatan utama perkuliahan yang dilakukan dengan menggunakan alokasi waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam struktur program kurikulum.
3. Kegiatan non akademik adalah:
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang tidak secara langsung berkaitan dengan kurikulum yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tertentu mahasiswa. Kegiatan non akademik terdiri dari kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakulikuler.
a. Kegiatan kokurikuler adalah: kegiatan yang bertujuan untuk lebih memperdalam dan menghayati materi kegiatan kurikuler diluar kegiatan utama perkuliahan yang tidak menggunakan alokasi waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam struktur program kurikulum.
b. Kegiatan ekstrakurikuler adalah: kegiatan yang diarahkan untuk memperluas wawasan pengetahuan dan mengembangkan nilai nilai/sikap budi pekerti dan penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh mahasiswa dalam kegiatan kurikuler. Kegiatan ekstra kurikuler ini dilakukan dengan memperhatikan minat dan bakat mahasiswa serta kondisi lingkungan dan sosial budaya yang ada dibawah bimbingan Direktorat Kemahasiswaan Universitas Mercu Buana
4. Pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah:
setiap ucapan, tulisan, sikap, tingkah laku dan/atau perbuatan yang melanggar peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa.
5. Sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah:
Tindakan yang oleh pejabat yang berwenang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar peraturan disiplin dan tata tertib.
6. Mahasiswa adalah:
Peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar di Universitas Mercu Buana
7. Mahasiswa aktif adalah:
Mahasiswa yang terdaftar aktif pada Universitas Mercu Buana dalam semester tahun Akademik yang berjalan.
8. Mahasiswa tidak aktif adalah:
Mahasiswa yang melakukan cuti tanpa ijin dengan tidak melaksanakan her-registrasi (membayar biaya perkuliahan) tepat waktu dalam semester tahun Akademik yang berjalan.
9. Mahasiswa cuti adalah:
Mahasiswa yang melakukan pengajuan untuk tidak mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu dan telah mendapatkan persetujuan pejabat unit yang berwenang (Pimpinan Fakultas/Program Studi beserta Biro Adinistrasi Pembelajaran dan Akreditasi [BAPA]) dalam lingkungan Universitas Mercu Buana.
10. Mahasiswa skorsing adalah:
Mahasiswa yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan akademik dan mengalami pencabutan hak-hak sebagai mahasiswa dalam jangka waktu tertentu dikarenakan adanya pelanggaran peraturan Disiplin dan Tata Tertib yang dilakukan oleh Mahasiswa.
11. Mahasiswa Drop Out (putus studi/kuliah) adalah:
Mahasiswa yang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan studinya di lingkungan Universitas Mercu Buana dikarenakan tidak memenuhi kriteria Evaluasi Keberhasilan Studi yang diminta oleh Universitas Mercu Buana dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Universitas Mercu Buana.
12. Pejabat yang berwenang adalah Pimpinan Universitas dan/atau Pimpinan Fakultas yang diberikan wewenang menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib Mahasiswa.
13. Pimpinan Universitas adalah Rektor, Wakil Rektor dan para Direktur di lingkungan Universitas Mercu Buana.
14. Pimpinan Fakultas adalah Dekan, Wakil Dekan, Pembina Kemahasiswaan serta Para Ketua dan Sekretaris Program studi yang berada di lingkungan Universitas Mercu Buana.
15. Pejabat Universitas adalah tenaga kependidikan atau dosen yang diangkat dalam jabatannya sebagai pejabat struktural di lingkungan Universitas Mercu Buana.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang memberikan sumbangsih tenaga dan fikirannya untuk bekerja dan diangkat resmi untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Mercu Buana.
17. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Mercu Buana
18. Yang dimaksud dengan Universitas dalam peraturan ini adalah seluruh Universitas Mercu Buana dan segala kelengkapannya.
19. Yang dimaksud dengan Kampus dalam peraturan ini adalah seluruh Kampus Universitas Mercu Buana

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 2
Kewajiban mahasiswa

Setiap mahasiswa wajib :
1. Membina hubungan baik dan menjalin kerjasama dengan Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Dosen, Tenaga Kependidikan, Alumni dan dengan sesama mahasiswa lainnya.
2. Bertenggang rasa dalam melaksanakan kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam maupun di luar kampus, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh civitas akademika dan berkewajiban menjaga lingkungan universitas sesuai prosedur pelaksanaan kegiatan yang berlaku.
3. Mengikuti kuliah dan asistensi sesuai dengan jadwal waktu dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Memastikan kehadiran dan absensi secara online (daring) pada saat mengikuti kuliah sesuai jadwal masing-masing kelas perkuliahan.
5. Menjaga ketertiban dan kebersihan kelas, serta kelancaran belajar mengajar dalam kelas.
6. Meminta izin kepada dosen apabila hendak ke luar ruangan pada saat berlangsung kegiatan belajar.
7. Berlaku jujur dalam membuat karya tulis dan atau tugas-tugas akademik lainnya, dan menghindari unsur plagiarisme.
8. Menyelesaikan karya tulis dan atau tugas-tugas akademik lainnya tepat pada waktunya.
9. Mentaati tata tertib dan berlaku jujur dalam mengikuti ujian atau tes.
10. Proaktif, kooperatif dan komunikatif dalam melakukan konsultasi dengan dosen.
11. Mengenakan pakaian yang sopan, rapi dan bersih serta memakai sepatu pada saat mengikuti kuliah dan selama berada di dalam kampus sesuai dengan ketentuan berpakaian yang berlaku di universitas.
12. Membawa kartu mahasiswa pada saat mengikuti kegiatan akademik, serta mengenakan jaket almamater pada saat kunjungan kerja dan atau kegiatan lain yang ditentukan Universitas.
13. Sopan dalam bertutur kata dan bertingkah laku ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi di dalam kampus.
14. Menjaga, memelihara serta menjunjung tinggi martabat dirinya dan Universitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk komunikasi melalui sosial media.
15. Melaksanakan tugas yang diberikan atau dipercayakan kepadanya oleh Universitas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta memberikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas yang telah diselesaikannya, kepada pimpinan universitas atau pejabat yang menugaskan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
16. Mempergunakan dengan baik dan benar Nama, Lambang, Jaket, dan segala bentuk tanda Universitas.
17. Menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan serta kebersihan lingkungan kampus, dan ikut memelihara sarana maupun prasarana milik Universitas atau fasilitas lain yang berada dalam tanggung jawab Universitas.
18. Hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat investigasi atas pelanggaran disiplin yang dikenakan pada mahasiswa dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
19. Mematuhi semua Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana.

Pasal 3
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak :
1. Mengikuti seluruh kegiatan kurikuler pada fakultas/jurusan yang dipilihnya dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.
2. Mengikuti seluruh kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayanan administrasi, kesehatan/asuransi, beasiswa, pembinaan mahasiswa serta informasi yang dibutuhkan dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
4. Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Universitas dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
5. Mendapatkan perlindungan dari Universitas dari gangguan atau ancaman siapapun pada saat mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh Universitas Mercu Buana dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Menyampaikan pembelaan diri dengan memberi keterangan pada saat penyidikan atas pelanggaran disiplin yang dikenakan pada mahasiswa dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

BAB III
PERATURAN DISIPLIN MAHASISWA

Pasal 4

1. Untuk menegakkan disiplin kehidupan Universitas Mercu Buana, seluruh mahasiswa wajib membaca dan memahami Peraturan Disiplin dan Tata Tertib ini, yang sesuai dengan budaya kerja Univeritas Mercu Buana.
2. Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dengan melaksanakan dan mentaati semua Peraturan Disiplin dan Tata Tertib yang ditetapkan.

Pasal 5
Disiplin Waktu

1. Dalam berkegiatan kurikuler di lingkungan Universitas Mercu Buana mahasiswa wajib hadir sesuai waktu perkuliahan pada kelas yang diikutinya sesuai program kurikulum dengan toleransi 15 menit.
2. Dalan hal mahasiswa terlambat lebih dari 15 menit dari waktu perkuliahan yang seharusnya dengan tidak dapat memberikan alasan yang jelas, maka dosen pengampu kelas berhak untuk meminta mahasiswa tersebut keluar kelas dan tidak mengikuti perkuliahan yang diampunya.

Pasal 6
Disiplin Penampilan

1. Dalam berkegiatan di lingkungan Universitas Mercu Buana mahasiswa wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan berpakaian di lingkungan Universitas Mercu Buana.
2. Segala pelanggaran disiplin ini dapat dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Universitas Mercu Buana.
3. Dosen berhak untuk mengeluarkan mahasiswa dari dalam kelas jika mahasiswa melakukan pelanggaran disiplin penampilan saat jam perkuliahan dan mencabut hak mahasiswa untuk tidak mengikuti perkuliahan yang diampunya sampai mahasiswa yang bersangkutan merubah penampilannya.

Pasal 7
Disiplin Dalam Berkomunikasi Dengan Dosen Melalui Gawai

1. Mahasiswa wajib memperhatikan etika dan waktu dalam menghubungi dosen melalui gawai (telefon selular).
2. Mahasiswa dilarang menghubungi dosen pada waktu waktu yang seharusnya digunakan dosen untuk beristirahat maupun beribadah.
3. Mahasiswa wajib mengucapkan/menuliskan salam diawal percakapan dengan dosen, misalnya selamat pagi, selamat siang, selamat sore.
4. Mahasiswa disarankan mengucapkan kata maaf untuk menunjukkan sopan santun dan kerendahan hati, misalnya maaf telah mengganggu waktunya.
5. Mahasiswa diminta untuk menyampaikan identitas diawal setiap percakapan/komunikasi.
6. Mahasiswa diminta untuk menggunakan bahasa yang formal, tidak dengan menyingkat kata agar tidak terjadi kesalahpahaman.
7. Mahasiswa diminta untuk berkomunikasi dengan singkat dan jelas serta tidak bertele-tele.
8. Akhiri komunikasi dengan terima kasih atau salam.

 

BAB IV
PERATURAN TATA TERTIB MAHASISWA

Pasal 8
Pelanggaran Tingkat I (satu)

Setiap mahasiswa dilarang :
1. Terlambat masuk dalam kelas diluar batas waktu toleransi keterlambatan.
2. Berpakaian yang tidak sopan atau tidak sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
3. Membuang sampah sembarangan di lingkungan kampus.
4. Berbicara dengan kasar atau tidak sopan kepada dosen/tenaga pendidikan.
5. Meengganggu ketertiban, kebersihan dan suasana kelas saat perkuliahan.
6. Tidak melaksanakan tugas akademik sesuai batas waktu penyelesaian yang ditentukan oleh dosen yang bersangkutan.

Pasal 9
Pelanggaran Tingkat II (dua)

Setiap mahasiswa dilarang :
1. Melakukan absensi atas nama orang lain dalam mengikuti perkuliahan.
2. Memberikan atau meminjamkan Kartu Tanda Mahasiswa kepada pihak lain untuk keperluan apapun.
3. Melakukan perbuatan dan mengeluarkan perkataan atau membuat tulisan yang melecehkan, menghina atau mengancam Tenaga Kependidikan, dosen dan atau pejabat Universitas, pada media apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Menggunakan dan atau meminjamkan fasilitas milik Universitas pada pihak lain tanpa izin pejabat yang berwenang.
5. Merokok di lingkungan kampus Universitas Mercu Buana sesuai dengan surat keputusan rektor nomor 01/154/G-Skep/2015 tentang larangan merokok di area kampus
6. Memasuki ruangan pimpinan universitas atau pimpinan fakultas, dosen dan/atau ruangan pejabat Universitas tanpa izin dan atau tanpa alasan yang jelas.

Pasal 10
Pelanggaran Tingkat III (tiga)

1. Melakukan penjiplakan tanpa ijin (plagiarisme) dalam mengerjakan karya tulis dan atau tugas-tugas kurikuler/kokurikuler lainnya, maupun bentuk kecurangan lainnya.
2. Mengikuti kegiatan dan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan nama Universitas Mercu Buana tanpa seijin universitas.
3. Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalangi mahasiswa lain dalam mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
4. Tanpa izin pimpinan Universitas, menggunakan Nama/Lambang/Jaket maupun segala bentuk tanda Universitas diluar kegiatan kurikuler/kokurikuler/ esktrakurikuler yang telah disetujui.
5. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap sesama mahasiswa/ pimpinan Universitas / pimpinan Fakultas / pejabat Universitas / Dosen / Tenaga Kependidikan / Organisasi Kemahasiswaan seperti penghinaan, mengeluarkan ancaman, melakukan pemukulan atau penganiayaan dan lain-lain yang dapat menimbulkan permusuhan, pertikaian atau perkelahian, kerusuhan dan atau pelanggaran lain yang bersifat SARA.
6. Melakukan penipuan atau pemerasan terhadap sesama mahasiswa/ pimpinan Universitas/pimpinan Fakultas/pejabat Universitas /Dosen /Tenaga Kependidikan /Organisasi Kemahasiswaan.
7. Menolak melakukan uji ulang bebas Narkotika atau terbukti secara laboratorium menggunakan narkotika

Pasal 11
Pelanggaran Tingkat IV (empat)

1. Menggunakan Nama, Lambang, Jaket maupun segala bentuk tanda Universitas Mercu Buana pada kegiatan Partai Politik atau Organisasi Massa/Non Parpol baik yang dilakukan di luar lingkungan Kampus Universitas Mercu Buana, maupun kegiatan yang dilakukan di dalam lingkungan kampus Universitas Mercu Buana tanpa seizin Pejabat yang berwenang.
2. Memalsukan surat atau dokumen Universitas Mercu Buana seperti : KRS, KHS, Kartu Ujian, Bukti Setor Bank; dan atau memalsukan nama atau tanda tangan pejabat Universitas, dosen maupun pihak ketiga lainnya.
3. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Universitas baik dengan media apapun yang berdampak secara nasional.
4. Melakukan perjudian di lingkungan kampus atau pada semua kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.
5. Melibatkan pihak luar dalam perselisihan yang terjadi didalam kampus, baik dengan sesama mahasiswa / pimpinan Universitas / pimpinan Fakultas / pejabat Universitas /Dosen /Tenaga Kependidikan /Organisasi Kemahasiswaan.
6. Melakukan perbuatan yang mengarah kepada penghinaan/penodaan terhadap agama tertentu.
7. Melakukan perbuatan yang menghambat atau menghalangi atau mengancam Tenaga Kependidikan atau dosen dan atau pejabat Universitas dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
8. Mencuri, merusak, mengotori atau mencoret-coret barang-barang atau fasilitas milik Universitas maupun fasilitas umum lain yang berada di dalam lingkungan Universitas.
9. Melakukan kembali pelanggaran tingkat 3 setelah menerima sanksi atau melakukan pelanggaran tingkat 2 secara berulang sebanyak 3 kali.
10. Dan perilaku lainnya yang dinilai sangat merugikan kampus atau proses pendidikan di lingkungan universitas.

Pasal 12
Pelanggaran Tingkat V (lima)

1. Membawa dan atau menggunakan senjata tajam atau senjata api di dalam atau lingkungan kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.
2. Membawa, mengedarkan atau memperjualbelikan benda-benda pornografi, baik di dalam kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.
3. Memperjualbelikan narkotika dan obat-obat terlarang dan/atau maupun minuman keras yang memabukkan lainnya di dalam kampus dan/atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.
4. Memasuki kampus dan/atau lokasi berlangsungnya kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan diri berada dibawah pengaruh minuman keras, maupun narkotika atau obat terlarang.
5. Menggunakan narkotika dan obat-obat terlarang dan/atau maupun minuman keras yang memabukkan lainnya di dalam kampus dan/atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh atau membawa nama Universitas.
6. Terlibat perbuatan tindakan pelecehan seksual baik secara verbal dan/atau non verbal di lingkungan kampus atau dalam kegiatan yang mengatasnamakan kampus.
7. Melakukan kembali pelanggaran tingkat 4 setelah mendapatkan sanksi.
8. Perilaku yang dinilai oleh tim yang ditunjuk oleh pimpinan sebagai tindakan yang sangat bertentangan dengan kebijakan universitas dan atau membahayakan keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan universitas.

 

BAB V
SANKSI SERTA PENEGAKAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB

Pasal 13
Sanksi Pelanggaran Tingkat I (satu)

1. Sanksi pelanggaran tingkat I (satu) merupakan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dikenakan sesuai dengan pelanggaran tingkat I (satu).
2. Pelanggaran tingkat I (satu) merupakan sanksi lisan yang dapat disampaikan oleh tenaga kependidikan/dosen/pejabat fakultas/pejabat universitas sesuai dengan kondisi dan situasi pelanggaran yang terjadi.
3. Sanksi Peringatan Lisan dikenakan kepada mahasiswa apabila melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, dan dinilai oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi Peringatan Lisan.
4. Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Lisan dipanggil oleh pejabat yang berwenang dan diwajibkan menulis Surat Pernyataan pelanggaran disiplin dan tata tertib sebagai bukti telah diberikan sanksi Peringatan Lisan.
5. Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Lisan, masih diperkenankan mengikuti kegiatan kurikuler/kokurikuler/ekstrakurikuler sebagaimana mahasiswa lainnya.
6. Apabila mahasiswa yang telah dikenakan sanksi Peringatan Lisan sebanyak 2 (dua) kali dan melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelanggaran tingkat I (satu).
7. Penjatuhan sanksi pelanggaran tingkat I (satu) dapat diputuskan oleh Dosen/Tenaga Pendidik/ Ketua Program Studi/ Wakil Dekan/Dekan/Pembina Kemahasiswaan, dan/atau Direktur Kemahasiswaan pada saat kejadian berlangsung.

Pasal 14
Sanksi Pelanggaran Tingkat II (dua)

1. Sanksi pelanggaran tingkat II (dua) merupakan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dikenakan sesuai dengan pelanggaran tingkat II (dua).
2. Pelanggaran tingkat II (dua) merupakan sanksi tulisan yang dapat disampaikan oleh pejabat fakultas/pejabat universitas sesuai dengan kondisi dan situasi pelanggaran yang terjadi.
3. Sanksi pelanggaran tingkat II (dua) jika mahasiswa melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib, meskipun telah diberikan sanksi Peringatan Lisan sebanyak 2 (dua) kali tetapi masih juga melakukan pelanggaran serupa.
4. Mahasiswa yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis, masih diperkenankan mengikuti kegiatan kurikuler/kokurikuler/ekstrakurikuler sebagaimana mahasiswa lainnya, namun tidak diperkenankan mengajukan beasiswa saat penjatuhan sanksi diberlakukan.
5. Sebagai pribadi yang masih dalam bimbingan orangtua/wali maka mahasiswa yang dikenakan sanksi pelanggaran tingkat II (dua) akan melakukan proses penandatanganan perjanjian tertulis yang didampingi oleh orang tua/wali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Apabila mahasiswa yang telah dikenakan sanksi Peringatan Tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) semester melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelanggaran tingkat III (tiga).
7. Penjatuhan sanksi pelanggaran tingkat II (dua) dapat diputuskan oleh Dekan atau atas nama Dekan melalui Ketua Program Studi/Wakil Dekan/Pembina Kemahasiswaan dan Direktur Kemahasiswaan, berdasarkan rapat koordinasi dari pejabat fakultas dan/atau universitas yang berwenang.

Pasal 15
Sanksi Pelanggaran Tingkat III (Tiga)

1. Sanksi pelanggaran tingkat III (tiga) merupakan sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran tingkat III.
2. Sanksi pelanggaran tingkat III (tiga) disebut sebagai skorsing percobaan.
3. Sanksi skorsing percobaan dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila telah diberi peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) semester, tetapi masih melakukan pelanggaran.
4. Mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing percobaan, masih diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan kurikuler, dengan ketentuan selama masa skorsing percobaan mahasiswa yang bersangkutan berusaha memperbaiki diri dengan benar-benar menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik; akan tetapi tidak diperkenankan mengikuti kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler.
5. Mahasiswa yang dijatuhi sanksi pelanggaran tingkat III (tiga) tidak diperkenankan mengajukan beasiswa dan mengikuti kegiatan pembinaan kemahasiswaan yang dilakukan oleh direktorat kemahasiswaan selama masa semester penjatuhan sanksi.
6. Lamanya masa skorsing percobaan bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib, adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester.
7. Penentuan lamanya masa skorsing percobaan ditentukan dari hasil penilaian dan penindakan disiplin oleh dosen/pejabat fakultas/pejabat universitas yang berwenang yang dicantumkan melalui keputusan bersama secara tertulis.
8. Apabila selama masa skorsing percobaan ternyata mahasiswa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib lagi, maka mahasiswa tersebut langsung dikenakan sanksi pelanggaran tingkat IV(empat).
9. Penjatuhan sanksi pelanggaran tingkat III (tiga) dapat diputuskan oleh Dekan atau atas nama Dekan melalui Wakil Dekan/Pembina Kemahasiswaan dan Direktur Kemahasiswaan, berdasarkan rapat koordinasi dari pejabat fakultas dan/atau universitas yang berwenang.

Pasal 16
Sanksi Pelanggaran Tingkat IV(empat)

1. Sanksi pelanggaran tingkat IV (empat) merupakan sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran tingkat III.
2. Sanksi pelanggaran tingkat IV (empat) disebut sebagai skorsing penuh.
3. Sanksi skorsing penuh dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila dalam masa skorsing percobaan, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan tata tertib.
4. Mahasiswa yang dikenakan sanksi pelanggaran tingkat IV (empat) selama masa skorsing penuh tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan kurikuler/kokurikuler/ekstrakurikuler dan hal layanan mahasiswa yang merupakan bagian dari hak mahasiswa.
5. Mahasiswa yang telah dikenakan sanksi pelanggaran tingkat IV (empat) maka tidak direkomendasikan mendapatkan beasiswa apapun.
6. Setelah masa skorsing penuh habis, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti kembali kegiatan kurikuler/kokurikuler/ekstrakurikuler. Untuk itu, mahasiswa tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kembali pada Biro Administrasi Pembelajaran dan Akreditasi, serta mendapat izin tertulis dari Dekan Fakultas yang bersangkutan.
7. Lamanya masa Skorsing Penuh bagi mahasiswa yang melanggar disiplin dan tata tertib sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dimana lamanya masa skorsing ini diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.
8. Penjatuhan sanksi pelanggaran tingkat IV (empat) dapat diputuskan oleh Dekan atau atas nama Dekan melalui Wakil Dekan dan Direktur Kemahasiswaan, berdasarkan rapat koordinasi dari pejabat fakultas dan/atau universitas yang berwenang.

Pasal 17
Sanksi Pelanggaran Tingkat V (lima)

1. Sanksi pelanggaran tingkat V (lima) merupakan sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran tingkat V (lima).
2. Sanksi pelanggaran tingkat V (lima) disebut sebagai drop out/sanksi pemutusan masa studi.
3. Sanksi drop out/pemutusan masa studi dapat dikenakan kepada mahasiswa apabila dalam masa skorsing penuh, melakukan lagi pelanggaran disiplin dan tata tertib dan melakukan pelanggaran yang sudah tidak dapat diberikan pemakluman kembali.
4. Selain itu adapun mahasiswa yang dijatuhkan sanksi drop out/pemutusan masa studi apabila :
a. Melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib mahasiswa yang berat seperti, terbukti melakukan pencurian, pengedar narkoba, penusukan dengan senjata tajam, pembunuhan, pemerkosaan dan tertangkap basah melakukan hubungan badan di lingkungan kampus.
b. Melakukan perusakan nama baik universitas, ataupun dengan secara sengaja dan langsung melakukan penghinaan baik terhadap Kepala Negara maupun simbol atau lambang-lambang negara serta sanksi dilaporkan kepada pihak kepolisian.
5. Mahasiswa yang dikenakan sanksi pelaggaran tingkat V (lima)/sanksi pemutusan masa studi, kehilangan semua haknya menjadi mahasiswa Universitas Mercu Buana untuk selamanya.
6. Penjatuhan sanksi pelanggaran tingkat V (lima) dapat diputuskan oleh Rektor atau atas nama Rektor melalui Wakil Rektor dan Direktur Kemahasiswaan, berdasarkan rapat koordinasi dari pejabat fakultas/universitas yang berwenang.

Sanksi Tambahan
Pasal 18

1. Sanksi Tambahan sebagaimana diatur sebelumnya dalam sanksi pelanggaran tingkat I-V peraturan ini, dapat dijatuhkan sebagai tambahan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa ini apabila pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian secara materil dan/atau immateril.
2. Kerugian materil adalah kerugian yang penggantian kerugiannya dapat dikompensasikan dengan uang/materi seperti kerusakan barang, fasilitas dan lain sebagainya milik Universitas Mercu Buana dan/atau pihak lain yang terkait dengan Universitas Mercu Buana dalam suatu kegiatan tertentu.
3. Kerugian immateril adalah kerugian yang penggantian kerugiannya dapat tidak dikompensasikan dengan uang/materi seperti, nama baik dan reputasi Universitas Mercu Buana yang penggantian kerugiannya biasanya dilakukan dengan melakukan konfirmasi, permintaan maaf maupun pengumuman secara formal di media masa.

Pasal 19
Administrasi Pelanggaran Disiplin Dan Tata Tertib

1. Pelanggaran disiplin dan tata tertib yang dilakukan oleh mahasiswa dan telah dijatuhkan sanksi oleh pejabat yang berwenang, diadministrasikan sebagai berikut :
a. Wakil Dekan, Pembina Kemahasiswaan dan Ketua Program/Bidang Studi mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dari fakultasnya dan kemudian dilaporkan kepada Direktur Kemahasiswaan.
b. Kepala Biro Pengendalian Kegiatan dan Program Unggulan melakukan sosialisasi dan penegakan tata tertib di lingkungan universitas.
c. Kepala Biro Pembinaan Karakter dan Penalaran mahasiswa mencatat semua pelanggaran mahasiswa Universitas Mercu Buana berdasarkan laporan dari fakultas-fakultas dan dari data yang diperolehnya sendiri serta kemudian melakukan proses pembinaan karakter sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Buku pelanggaran disiplin dan tata tertib berisi : nomor urut, nama mahasiswa pelanggar dan NIM, tanggal pelanggaran, jenis pelanggaran, jenis sanksi yang dijatuhkan, tanggal penjatuhan sanksi, dan pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Pasal 20
Pengawasan Dan Penegakan Disiplin

1. Pada dasarnya semua pejabat universitas, dosen, dan fungsionaris organisasi mahasiswa wajib melakukan pengawasan dan penegakkan disiplin di lingkungan kampus.
2. Penyelesaian tindakan terhadap pelanggaran, dilaksanakan melalui saluran organisasi secara hirarki.
3. Dengan tidak memandang siapa yang melanggar dan apa obyek yang dilanggar, setiap pejabat dan dosen terutama yang berkaitan dengan kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler wajib melakukan penegakkan disiplin dan tata tertib serta menjaga lingkungannya. Antara lain dengan melakukan teguran secara lisan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan.
4. Setiap warga kampus dapat melaporkan adanya pelanggaran disiplin dan tata tertib, kepada pejabat yang berwenang disertai dengan disertai saksi dan bukti yang sah.

Pasal 21
Proses Penjatuhan Sanksi

1. Pemeriksaan mahasiswa yang melakukan pelanggaran tingkat I sampai dengan tingkat V dilakukan setelah ada laporan dari korban atau paling sedikit 2 (dua) orang saksi kepada pejabat yang berwenang di lingkungan kampus.
2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan di tempat terjadinya pelanggaran atau di ruang Direktorat Kemahasiswaan dan dapat memanggil serta menanyai seseorang untuk dimintai keterangan atas terjadinya pelanggaran larangan serta membuat berita acara dari pemeriksaan tersebut.
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh setelah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang berwenang dapat melakukan pemanggilan dengan surat panggilan secara tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk dimintai keterangannya.
4. Jika pada saat pemeriksaan mahasiswa tidak menunjukan kerjasama dan sikap proaktif dalam penyelesaian masalah, maka pejabat berwenang dapat memanggil orangtua/wali mahasiswa karena mahasiswa merupakan pribadi yang masih dalam bimbingan orangtua/ wali.
5. Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat yang berwenang dapat mengadakan rapat penjatuhan sanksi dengan dapat melibatkan Ketua Program Studi/ Wakil Dekan/ Pembina Kemahasiswaan/ Direktur Kemahasiswaan/ Wakil Rektor/ Rektor sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
6. Dalam hal pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan sekali lagi surat panggilan secara tertulis kepada pelanggar yang bersangkutan.
7. Dalam hal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah disampaikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak diindahkan oleh mahasiswa bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat melakukan rapat penjatuhan sanksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran yang bersangkutan dan membuat keputusan sesuai dengan kebijakan bersama.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

1. Peraturan disiplin dan tata tertib ini berlaku bagi semua mahasiswa yang melakukan kegiatan di lingkungan kampus univerrsitas mercu buana, baik mahasiswa aktif maupun non aktif akibat skorsing maupun cuti.
2. Tindakan atau sanksi terhadap pelanggar disiplin dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata.
3. Hal-hal lain yang belum dan perlu diatur atas Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana ini, akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan/Surat Keputusan lain secara tersendiri.
4. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.