SKP
SISTEM KREDIT PRESTASI (SKP)
Adalah sistem penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan untuk menyatakan pengakuan prestasi pengembangan softskils kemahasiswaan dengan beban kegiatan mahasiswa
Nilai SKP merupakan akumulasi nilai kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan non kurikuler yang pada akhir masa studi dicantumkan dalam bentuk TRANSKRIP KEGIATAN MAHASISWA (TKM).
Nilai TKM merupakan prasyarat untuk mengikuti wisuda dan bersama-sama dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) dipakai sebagai dasar penilaian wisudawan terbaik.
DISTRIBUSI NILAI KEGIATAN SKP
Distribusi nilai kegiatan SKP terdiri atas:
> Kegiatan wajib universitas sebesar 50 SKP dari total skp yangdipersyaratkan, sedangkan
- SKP dalam kegiatan lainnya yaitu bidang organisasi dan kepemimpinan, minat, bakat kegemaran, penalaran dan keilmuan serta bidang khusus minimal 50 skp dari total skp yang dipersyaratkan
BEBAN SATUAN KREDIT PRESTASI
Beban skp mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yaitu
Mahasiswa S1 harus memperoleh Predikat
- Sangat Baik >120
- Baik 101 – 120
- Cukup 100
- Kurang <100
Mahasiswa D3 harus memperoleh Predikat
- Sangat Baik >100
- Baik 81 – 100
- Cukup 80
- Kurang <80
BUKTI-BUKTI KEGIATAN
Penilaian skp dilakukan berdasarkan bukti-bukti
- Sertifikat/Piagam/Piala/Medali/Vandel
- Surat Keputusan/Surat Tugas/Surat Ijin
- Daftar hadir (untuk kegiatan reguler)
- Karya nyata dan atau dokumentasinya
PENILAIAN DAN VALIDASI
- Penilaian dan validasi dilakukan pada saat mahasiswa yang bersangkutan mengajukan bukti keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan non kurikuler pada Penasehat Akademik.
- Pejabat yang berwenang menerbitkan bukti
CONTOH SERTIFIKAT BER-SKP