Berdasarkan Pasal 89 Statuta Universitas Mercu Buana (2018), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) berkewajiban melakukan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan pengembangan program unggulan, program pembinaan karakter dan penalaran mahasiswa, serta keamanan dan ketertiban.

Direktorat Kemahasiswaan membawahi dua  biro, yaitu Biro Pengendalian Kegiatan Kemahasiswaan dan Program Unggulan (BPKKPU), dan Biro Pembinaan Karakter dan Penalaran Mahasiswa (BPKPM) (Pasal 101 dan 102 Statuta UMB.