Bela Negara
KEGIATAN BELA NEGARA BAGI MAHASISWA
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MERCU BUANA
REKTOR UNIVERSITAS MERCU BUANA
Menimbang :
- Bahwa mahasiswa merupakan bagian terpenting dalam menentukan arah bangsa ke depan sehingga perlu ditanamkan rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang tinggi pada diri setiap calon mahasiswa.
- Bahwa adanya indikasi di dalam masyarakat akan melenceng penerapan nilai-nilai pancasila, seperti aliran-aliran menyimpang yang mengancam perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Bahwa untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air kepada mahasiswa diperlukan Kegiatan Pendidikan Bela Negara lebih dini sebelum calon mahasiswa memulai kegiatan perkuliahan.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu dikeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tentang kegiatan pendidikan bela negara bagi mahasiswa baru di lingkungan Universitas Mercu Buana.
Mengingat :
- Undang – Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
- Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Keputusan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENRISTEK DIKTI, Nomor : 116/B1/SK/2016 tentang panduan umum pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru.
- Surat Edaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENRISTEK DIKTI Nomor : 253/B/SE/VIII/2016, tentang Pengenalan Kehidupan kampus bagi mahasiswa baru.
- Statuta Universitas Mercu Buana Tahun 2016
- Surat Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana nomor : 01/135/A-Skep/III/2005, tanggal 7 maret 2005, tentang susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Universitas mercu buana
- Surat Keputusan Rektor Nomor : 01/ 069 /G-Skep/III/2011, tentang pola pengembangan kemahasiswaan universitas mercu buana.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana Nomor : 01/ 246 /G-Skep/VII/2009 tentang Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Mercu Buana.
Memperhatikan :
- Program Kerja Pembinaan Mahasiswa Baru Direktorat Kemahasiswaan Universitas Mercu Buana
- Hasil Rapat Koordinasi Wakil Rektor Bidang kelembagaan dengan Direktorat Kemahasiswaan, dan Direktorat Pemasaran Universitas Mercu Buana pada tanggal 5 Mei 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Setiap mahasiswa baru Universitas Mercu Buana diwajibkan mengikuti Kegiatan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, sebelum mengikuti kegiatan perkuliahan dan bagi mahasiswa baru yang berhalangan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan yang sama pada tahun akademik berikutnya.
- Dalam menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Universitas Mercu Buana bekerjasama dengan Rindam Jaya dengan waktu pelakasanaan kegiatan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan.
- Mahasiswa baru yang memiliki hambatan fisik dan kesehatan menetap, akan diberikan tugas khusus sebagai pengganti kegiatan ini, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
- Biaya kegiatan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk mahasiswa Tahun Akademik 2017/2018 sebesar Rp. 250.000 menjadi tanggung jawab mahasiswa baru yang disetorkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan, sedangkan untuk tahun akademik selanjutnya akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan perubahan seperlunya.
*sumber : SK Rektor Nomor : 01/992/G-Skep/V/2017