• Bahasa Indonesia
  • English

Direktorat Kemahasiswaan UMB

Berdasarkan Pasal 89 Statuta Universitas Mercu Buana (2018), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) berkewajiban melakukan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dan pengembangan program unggulan, program pembinaan karakter dan penalaran mahasiswa, serta keamanan dan ketertiban.

Direktorat Kemahasiswaan membawahi dua  biro, yaitu Biro Pengendalian Kegiatan Kemahasiswaan dan Program Unggulan (BPKKPU), dan Biro Pembinaan Karakter dan Penalaran Mahasiswa (BPKPM) (Pasal 101 dan 102 Statuta UMB.

BPKKPU antara lain mempunyai tugas pokok :

~ Merencanakan sistem pengendalian dan kegiatan kemahasiswaan yang efektif dan efisien;

~ Merencanakan, memfasilitasi serta menyeleksi program unggulan untuk diusulkan ke pihak internal dan eksternal, dalam rangka peningkatan prestasi non akademik mahasiswa;

~ Memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian kemahasiswaan dan program unggulan;

~ Mensosialisasikan berbagai aturan yang berkaitan dengan etika, anti rokok, narkoba, pornografi dan human trafficking;

BPKPM antara lain mempunyai tugas pokok :

~ Merencanakan, memfasilitasi, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi program dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan karakter dan penalaran mahasiswa dalam rangka mendukung peningkatan prestasi akademik mahasiswa.

~ Melakukan kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan karakter kemahasiswaan;

~ Menyelenggarakan kegiatan counseling bagi mahasiswa yang memerlukan penanganan khusus;

 

1 Comments